![]() |
| [Foto oleh Kementerian BUMN : bumn.go.id] |
Pengertian
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN memiliki tujuan yaitu menambahkan keuangan atau kas negara serta membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat dan juga melayani serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bentuk BUMN dan Ciri-cirinya
BUMN terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan umum (Perum) dan Persero yang memiliki perbedaan ciri khas masing masing.
Persero memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan ataupun laba, memiliki Badan Hukum Perdata berbentuk peseroan terbatas (PT). Modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki sebagian atau sepenuhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pegawai berstatus pegawai perusahaan negara . Contohnya adalah PT. Telkom, PT. PLN dan lain-lain.
Sedangkan Perusahaan Umum memiliki ciri-ciri seperti, melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan, modal dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta dan pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital. Contohnya Perumnas, Pegadaian dan Damri.
Referensi
Idris, Muhammad. 2021. “Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan.” https://money.kompas.com/read/2021/03/05/204910626/mengenal-bumn-definisi-jenis-fungsi-dan-tujuan-didirikan?page=all diakses pada tanggal 16 Juni 2022
