PPN (Pajak Penambahan Nilai)

[Foto oleh Nataliya Vaitkevich | pexels.com]

Harga yang tertera dilabel tidak sesuai dengan yang dibayarkan? Hal ini disebabkan karena adanya Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat dengan PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  1. Barang atau Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

  • Impor Barang Kena Pajak.

  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

  • Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.

  1. Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain).

  • Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).

  • Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran.

  • Uang dan emas batangan.

  • Jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan sebagainya

Tarif Pajak PPN

  1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri

  2. Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.

  3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Cara menghitung PPN

PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Contoh Kasus:

Ani membeli laptop seharga Rp7.000.000, 

maka,

10% x 7.000.000 = 700.000

Jadi, uang yang harus dibayarkan Ani adalah Rp7.700.000


Penulis:

Azlea


Posting Komentar

© Lensa IPS. All rights reserved. Developed by Jago Desain