![]() |
| [Foto diambil dari kompaspedia.kompas.id] |
Kemunculan awal PPKI karena BPUPKI dianggap telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan oleh sebab itu, dibentuklah PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) pada tanggal 7 Agustus 1945. Dibentuknya PPKI atas persetujuan dari Jendral Terauchi Hisaichi di Saigon, Vietnam, tanggal 9 Agustus 1945 dengan Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya.
PPKI terdiri dari 21 orang dan ditambah kembali sebanyak 6 orang (Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, dan Soebardjo) tanpa sepengetahuan Jepang yang sudah kalah dalam Perang Asia Timur Raya (Asia Pasifik) dan menjadikan PPKI sebagai badan nasional serta menjadi wadah perjuangan oleh pemimpin nasional guna mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
Tujuan PPKI
Tujuan dibentuknya PPKI, sebagai berikut
Melanjutkan tugas-tugas dari organisasi sebelumnya (BPUPKI) yakni untuk menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Membahas hal-hal praktis lainnya yang berhubungan dengan negara Indonesia. Mulai dari penetapan dasar negara, hingga pembentukan lembaga negara.
Sidang Pertama PPKI
Sidang Pertama PPKI berlangsung pada 18 Agustus 1945 (Gedung Tyuuoo Sangi-in – Gedung Pancasila)
Mengesahkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai landasan konstitusi yang mengandung landasan idealisme.
Sebelum pengesahan UUD 1945, terdapat beberapa permasalahan di dalamnya, seperti perwakilan PPKI dari Indonesia Timur yang keberatan dan mengeluhkan mengenai kalimat yang terlalu cenderung kepada islamsentris, seperti:
Kata “Muqaddimah” dalam bahasa Arab diganti dengan “Pembukaan”.
Kalimat pertama Piagam Jakarta yang islamisentris diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia Asli yang beragama Islam” diganti menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli, sedangkan “yang beragama Islam” dicoret.
Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diganti menjadi, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hatta sebagai wakil presiden.
Membentuk Komite Nasional yang bertugas membantu presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
Sidang Kedua PPKI
Sidang Kedua PPKI berlangsng pada 19 Agustus 1945 (Gedung Tyuuoo Sangi-in – Gedung Pancasila)
Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil yang masing-masing dikepalai oleh seorang Gubernur).
Daerah provinsi dibagi dalam Karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen.
Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah.
Ditetapkan 12 kementrian (departemen) dan keputusan agar Presiden segera membentuk Tentara Kebangsaan. 12 kementerian tersebut, antara lain sebagai berikut.
Departemen Dalam Negeri.
Departemen Luar Negeri.
Departemen Kehakiman.
Departemen Keuangan.
Departemen Kemakmuran.
Departemen Kesehatan.
Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan.
Departemen Sosial.
Departemen Pertahanan.
Departemen Penerangan.
Departemen Perhubungan.
Departemen Pekerjaan Umum.
Membentuk Komite Nasional Daerah.
Sidang Ketiga PPKI
Sidang Ketiga PPKI berlangsung pada 22 Agustus 1945 (Lapangan IKADA - Monas)
Membentuk PNI (Partai Nasional Indonesia) yang dirancang menjadi partai tunggal Negara Indonesia, namun kemudian dibatalkan.
Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum.
Membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai badan yang berfungsi sebagai pusat Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pemilu dilaksanakan.
Akhir dari PPKI
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Bung Karno memberikan sebuah pengumuman terkait dibentuknya BKR, PNI, dan KNI. Juga, Wakil Presiden, Bung Hatta, memimpin sidang di Gedung Pusat Kebaktian Jawa, Gambir, untuk membentuk KNIP, yang sebelumnya didahului oleh pembubaran PPKI.
Penulis:
M. Figo Handika
.jpg)