![]() |
| [Foto sidang BPUPKI | commons.wikimedia.org] |
Awal Persiapannya pembentukan BPUPKI sudah dilakukan sejak lima bulan sebelumnya, persisnya pada 1 Maret 1945. Dimana ditanggal tersebut dibentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam Bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tetapi badan ini baru
diresmikan pada tanggal 29 April 1945 dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Tugas BPUPKI
Tugas BPUPKI BPUPKI memiliki tugas utama yaitu mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia.
Berdasarkan sidang, BPUPKI juga punya tugas lainnya, yaitu:
Bertugas membahas mengenai Dasar Negara Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan.
Bertugas membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) Yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota.
Bertugas untuk membantu panita sembilan bersama panita kecil.
Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Tujuan dan Janji Kemerdekaan Jepang
Bagi jepang tujuan membentuk BPUPKI awalnya adalah untuk mendapat dukungan dari bangsa Indonesia dalam membantu Jepang memenangkan Perang di Asia Pasifik melawan blok sekutu oleh karena itu untuk mendapatkan dukungan tersebut Jepang menjanjikan kemerdekaan Bangsa Indonesia dan melaksanakan politik kolonial pada 1 Maret 1945.
Bagi Indonesia untuk Mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.
BPUPKI dan Kaisar Hirohito
Dikutip dari buku Sejarah Nasional Indonesia: Masa Prasejarah Sampai Masa Proklamasi (2011) karya Junaedi Al Anshori, BPUPKI sebagaimana yang disebut juga Dokuritsu Junbi Cosakai ternyata tanggal berdirinya bertepatan dengan hari ulang taun Kaisar Hirohito yaitu 29 April.
Kepengurusan dan keanggotaan BPUPKI
BPUPKI beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari 60 orang Indonesia serta tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi. Diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Hibangase Yosio dari (Jepang) serta Soeroso.
Di luar BPUPKI juga dibentuk Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Diketuai oleh Soeroso dan wakil ketua Abdoel Gafar P serta Masuda (Jepang).
Sidang I (Piagam Jakarta dan Lahirnya Pancasila)
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta. Sekarang menjadi Gedung Pancasila. Sidang ini menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia (Pancasila) yang dikemukakan oleh Mr. Soepomo, Mr. Muh. Yamin, dan Ir. Soekarno. Itulah mengapa tiap 1 Juni, sekarang kita peringati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.
Sidang diawali pada 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Pada hari itu:
Mohammad Yamin menyampaikan empat asas, yaitu:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)
Kemudian tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mengemukakan usulan lima asa sebagai berikut:
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir batin
Musyawarah
Keadilan rakyat
Ir. Soekarno juga tak ketinggalan untuk mengusulkan lima asas yang saat ini disebut Pancasila pada 1 Juni 1945, yaitu:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang maha esa
Sebagai tindak lanjut, pada 22 Juni 1945, dibentuk sebuah Panitia Kecil sebanyak sembilan orang (disebut juga Panitia Sembilan) dan mematangkan konsep Pancasila. Lalu hasilnya dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam tersebut berbunyi:
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang II (UUD dan Pembukaan)
Dilakukan pada 10-14 Juli 1945 serta menghasilkan rumusan Undang-Undang Dasar lengkap dengan pembukaannya (preambule).
Pembubaran BPUPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat "BPUPKI") akhirnya dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” / PPKI.
