![]() |
| [Foto oleh Pradnya Wardhani | hipwee.com] |
Siklus hubungan manusia dengan kebudayaan akan terus berkembang sejalan
dengan perubahan waktu secara terus-menerus sehingga kebudayaan tidak akan
pernah hilang karena diwariskan oleh generasi selanjutnya secara turun-temurun.
Pemahaman terhadap konsep kebudayaan menjadikan suatu ruang lingkup perjalanan
manusia dalam pemenuhan kebutuhan fisik maupun batin. Kegiatan saling membantu
sesama menjadi salah satu bentuk interaksi yang abadi dalam aktivitas sosial
maupun budaya. Produk nyata ini dapat berupa sumbangan/ Ngamplop. Tradisi Ngamplop
kerap kali dapat dikenal masyarakat melalui dua pandangan yaitu, sumbangan
dalam bentuk non material seperti jasa, tenaga maupun pola pikir dan sumbangan
material seperti benda maupun biaya.

[Foto oleh Rachel Diercie | bridestory.com]
Salah satu tradisi budaya mengandung nilai tradisi Ngamplop ialah perkawinan. Perkawinan merupakan sebuah tradisi
ikatan kultural dalam hubungan perjanjian antara kedua pihak yaitu pria dan
wanita dalam melangsungkan hidup bersama yang bersifat sakral untuk membentuk
sebuah keluarga dalam proses memperoleh keturunan. Perkawinan ini dipertegas
ketika kedua belah pihak dinyatakan sah apabila sudah memiliki kesaksian ikatan perjanjian serta
telah memenuhi syarat dan hukum dalam perkawinan. Pada perkawinan sudah menjadi
hal yang lumrah bagi setiap kalangan dalam menanamkan sikap empati terhadap
pemilik hajat atau acara kawinan dalam melakukan tradisi Ngamplop. Meskipun begitu, tradisi Ngamplop ini bukan menjadi sebuah keharusan tetapi telah menjadi
sebuah kebiasaan sehingga sering kali para tamu undangan dapat melihat kotak
sumbangan di meja depan pintu masuk setiap resepsi perkawinan. Tradisi Ngamplop ini ditunjukkan sebagai tanda
tali asih ataupun penghormatan terhadap seseorang yang mempunyai hajat
perkawinan sekaligus untuk membantu meringankan beban pada pemilik hajat
perkawinan baik untuk pasutri atau keluarga tersebut maupun mempererat tali
persaudaraan antar sesama karena ketika seseorang telah memberikan sumbangan
yang pantas maka akan menjadi aktivitas timbal balik bagi yang bersangkutan.
![]() |
| [Foto oleh amazon.com] |
Referensi
Komter, A. E. (2005). Social solidarity and the gift. Cambridge University Press.
Mauss, M. (2002). The gift: The form and reason for exchange in archaic societies. routledge.
Olson, C. (2002). Excess, Time, and the Pure Gift: Postmodern Transformations of Marcel Mauss' Theory. Method & theory in the study of religion, 14(3-4), 350-374.

