The Gift Marcel Mauss : Tradisi Ngamplop pada Acara Perkawinan di Kehidupan Masyarakat Sosial Budaya

 

[Foto oleh Pradnya Wardhani | hipwee.com] 

Siklus hubungan manusia dengan kebudayaan akan terus berkembang sejalan dengan perubahan waktu secara terus-menerus sehingga kebudayaan tidak akan pernah hilang karena diwariskan oleh generasi selanjutnya secara turun-temurun. Pemahaman terhadap konsep kebudayaan menjadikan suatu ruang lingkup perjalanan manusia dalam pemenuhan kebutuhan fisik maupun batin. Kegiatan saling membantu sesama menjadi salah satu bentuk interaksi yang abadi dalam aktivitas sosial maupun budaya. Produk nyata ini dapat berupa sumbangan/ Ngamplop. Tradisi Ngamplop kerap kali dapat dikenal masyarakat melalui dua pandangan yaitu, sumbangan dalam bentuk non material seperti jasa, tenaga maupun pola pikir dan sumbangan material seperti benda maupun biaya.

[Foto oleh Rachel Diercie | bridestory.com]

Salah satu tradisi budaya mengandung nilai tradisi Ngamplop ialah perkawinan. Perkawinan merupakan sebuah tradisi ikatan kultural dalam hubungan perjanjian antara kedua pihak yaitu pria dan wanita dalam melangsungkan hidup bersama yang bersifat sakral untuk membentuk sebuah keluarga dalam proses memperoleh keturunan. Perkawinan ini dipertegas ketika kedua belah pihak dinyatakan sah apabila sudah  memiliki kesaksian ikatan perjanjian serta telah memenuhi syarat dan hukum dalam perkawinan. Pada perkawinan sudah menjadi hal yang lumrah bagi setiap kalangan dalam menanamkan sikap empati terhadap pemilik hajat atau acara kawinan dalam melakukan tradisi Ngamplop. Meskipun begitu, tradisi Ngamplop ini bukan menjadi sebuah keharusan tetapi telah menjadi sebuah kebiasaan sehingga sering kali para tamu undangan dapat melihat kotak sumbangan di meja depan pintu masuk setiap resepsi perkawinan. Tradisi Ngamplop ini ditunjukkan sebagai tanda tali asih ataupun penghormatan terhadap seseorang yang mempunyai hajat perkawinan sekaligus untuk membantu meringankan beban pada pemilik hajat perkawinan baik untuk pasutri atau keluarga tersebut maupun mempererat tali persaudaraan antar sesama karena ketika seseorang telah memberikan sumbangan yang pantas maka akan menjadi aktivitas timbal balik bagi yang bersangkutan.

[Foto oleh amazon.com] 
Dalam buku yang ditulis pada tahun 1925 oleh Marcel Mauss ini mengungkapkan sebuah kutipan fenomenal bahwa  “Pada dasarnya tidak ada pemberian yang cuma-cuma atau gratis. Segala bentuk pemberian selalu diikuti oleh sesuatu pemberian kembali atau imbalan”. Mauss berkontribusi pada The Gift Theory yang ditunjukkan pada detail etnografis dengan argumennya bahwa individu mampu bersaing di pasar bebas disertai nilai tukar. Teori ini ditentukan dengan tiga unsur kewajiban yaitu kewajiban menerima, kewajiban memberi dan kewajiban membayar kembali. Hal tersebut menjadi fenomena sosial yang bersiklus. Dalam hal ini dapat diamati pada tradisi Ngamplop yang menjadi produk dari The Gift Theory mengungkapkan bahwa pemberian merupakan isi kehidupan dari pemberi untuk penerima. Oleh karena itu, proses toleransi kebersamaan dalam pemberian sumbangan atau dikenal dengan istilah Ngamplop, seseorang harus menerima segala bentuk pemberian yang telah diberikan sebagai simbol penghormatan maupun penghargaan hajat dan aktivitas ini akan terus berjalan secara berulang hingga mencapai sebuah kepuasan baik dalam pemilik hajat maupun penerima jamuan hajatan tersebut.

Referensi

Komter, A. E. (2005). Social solidarity and the gift. Cambridge University Press.

Mauss, M. (2002). The gift: The form and reason for exchange in archaic societies. routledge.

Olson, C. (2002). Excess, Time, and the Pure Gift: Postmodern Transformations of Marcel Mauss' Theory. Method & theory in the study of religion, 14(3-4), 350-374.

Posting Komentar